PAMEKASAN, koranmadura.com – Kantor imigrasi kelas III Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membatasi pemohon pembuatan paspor maksimal untuk 50 orang. Hal itu dilakukan sejak ada imbauan penularan virus corona atau Covid-19.
Kepala Tata Usaha Imigrasi Kelas III Pamekasan, Arief mengatakan, sejak adanya imbauan mengenai penularan virus corona, pihaknya melakukan pembatasan kouta pemohon paspor setiap harinya.
“Iya, maksimal 50 kebawah. Untuk pembatasan sesuai dengan edaran pemerintah, sedangkan edaran surat dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional itu diperpanjang sampai Bulan Mei, jadi kita menyusuaikan saja nanti, kalau nanti dari pemerintah endeminya (penyebaran Virusnya) aman, baru kita (tingkatkan Kouta pemohon pembuatan paspornya),” jelasnya, Kamis, 18 Maret 2020.
Diakui olehnya, sebelum kejadian tersebut, pihaknya menyiadiakan kouta 150 pemohon per hari.
“Kalau seperti biasanya disiapkan 150 pemohon,” jelasnya.
Arif meminta, masyarakat untuk tidak melakukan pembuatan paspor kalau hal itu tidak mendesak sampai kondisinya aman.
“Jadi mulai hari Senin (akan datang), kita akan sarankan kalau ngak ada keperluan mendesak tolong untuk tidak bikin paspor,” pintanya. (SUDUR/ROS/VEM)