SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di daerah kepulauan setelah berhasil menangkap Moh. Badri (48), warga Dusun Satu, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap di rumahnya. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 14.68 gram.
Kapolsek Sapeken, Iptu Karsono mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. “Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Minggu, 1 Maret 2020.
Setelah dipastikan, Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan 3 orang anggota yakni Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R dan Brig. Moh. Hasan melakukan penggeledahan. Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14.68 gram.
Barang tersebut dibungkus dengan empat poket yang diurai menjadi 13 poket kecil. “Barang itu ditemukan di dalam kamar rumah Badri,” jelasnya.
Setelah itu barang bukti beserta pemiliknya langsung diamankan di Mapolsek Sapeken guna dilakukan pemeriksaan. Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Polsek menetapkan Badri sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil dan sebuah tas samping merk KULANNIAO warna merah hitam berisi satu buah kotak hitam merek CURREN yang tersimpan didalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merek LT dan sebuah kalkulator digital kecil merek DIGITAL SCALE.
Selain itu, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil dan satu unit HP merk Nokia warna biru muda type RM-1187.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-undang No 35 th 2009 tentang narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)