KORANMADURA.com – Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengeluarkan instruksi terkait pelaksananaan kegiatan pembelajaran, layanan akademik, dan layanan umum untuk pencegahan penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Perkuliahan di UNY akan digelar secara daring mulai pekan depan.
“Perkuliahan teori untuk jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 dilaksanakan secara daring/online melalui BeSmart dan/atau berbagai platform dan medsos, misalnya google classrooms dan email,” ucap Rektor UNY, Sutrisna Wibawa melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).
Sutrisna menyebut, instruksi tersebut menanggapi edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang Pencegahan Coronavirus Diseases-19.
Selain itu, perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli 2020. Terkait pengaturan pelaksanaannya, nanti diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu mencrapkan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran COVID-19.
“Perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir, Sutrisna menginstruksikan pelaksanaannya secara daring menggunakan sistem: bimbingan@uny.ac.id. atau dengan platform lain. Sutrisna juga meminta mobilitas dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan pada tingkat nasional dan internasional ditangguhkan.
“Ujian Tugas Akhir (proyek akhir, skripsi, tesis, dan disertasi) dapat dilaksanakan seperti biasa dan/atau melalui berbagai platform lain yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas dan/atau Pascasarjana,” katanya.
“Mobilitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan pada tingkat nasional dan internasional ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut,” lanjut Sutrisna.
Terlepas dari hal tersebut, kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Namun, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19. (DETIK.com/SOE/VEM)