KORANMADURA.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Nantinya, gula kristal mentah itu diolah oleh industri makanan dan minuman dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, impor gula ini perlu dilakukan untuk menstabilisasi harga yang terus melonjak. Selain itu, musim panen juga jatuh pada Juni 2020,sehingga untuk memenuhi kebutuhan GKP hingga musim panen perlu impor.
“Gula kan harganya tinggi. Karena musim panen belum ada, nanti sekitar Juni, sekarang ini (impor untuk) kebutuhan sebelum Juni saja,” ungkap Agus usai menghadiri rapat koordinasi pangan dan perdagangan di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020.
Perlu diketahui, menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) harga gula hari ini tembus Rp 15.650/kg. Kemudian, menurut Info Pangan Jakarta, harga gula tembus Rp 15.395/kg. Sedangkan, harga acuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 yakni Rp 12.500/kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto menuturkan, harapannya dengan importasi ini harga gula kembali normal. Ia menargetkan, dalam 2 minggu ke depan GKP siap didistribusikan ke pasar.
“Kami harapkan ya 2 minggu setelah ini. Karena sudah keluar (izin impornya). Menurut pelaku usaha itu perlu 10 hari pengiriman dengan kapal, mereka proses 1 minggu dari raw sugar menjadi gula putih,” papar Suhanto.
Ia juga berharap, dengan langkah ini harga gula kembali normal ke acuan Rp 12.500/kg.
“Yang jelas gula sampai saat ini HET masih berlaku. Kita akan mengejar HET, (Rp 12.500) ya,” tutup Suhanto. (DETIK.com/ROS/DIK)