KORANMADURA.com – Pengumuman situasi ‘darurat nasional’ oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait wabah virus Corona berarti mengizinkan pencairan dana federal sebesar nyaris US$ 50 miliar atau setara Rp 725,8 triliun untuk disalurkan ke negara-negara bagian yang terdampak wabah ini.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (14/3/2020), dengan mengumumkan wabah virus Corona di AS sebagai situasi ‘darurat nasional’ pada Jumat (13/3) waktu setempat, Trump telah mengaktifkan Stafford Act.
Stafford Act, atau Undang-undang Pemulihan Bencana dan Bantuan Darurat Stafford, yang diloloskan Kongres AS tahun 1988 itu mengatur penyaluran bantuan federal kepada pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal demi ‘menyelamatkan nyawa dan melindungi properti dan kesehatan serta keselamatan publik’.
Diketahui bahwa Stafford Act juga bisa digunakan untuk memberikan bantuan federal kepada pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal untuk membantu upaya-upaya menangani ‘bencana-bencana besar’ seperti badai, gempa bumi, tanah longsor, banjir, tsunami atau kebakaran.
“Hanya Pemerintah Federal yang bisa memberikan koordinasi yang diperlukan untuk mengatasi pandemi dengan ukuran dan ruang lingkung nasional ini, yang disebabkan oleh sebuah patogen yang diperkenalkan ke negara kita,” sebut Trump dalam suratnya kepada kepala-kepala departemen AS untuk mengumumkan bahwa dirinya mengaktifkan Stafford Act.
Dalam pengumumannya, Trump juga mengutip bagian dari Undang-undang Darurat Nasional (NEA) untuk memperluas kewenangan Menteri Kesehatan dan Layanan Manusia dalam menangani krisis ini. NEA memberikan wewenang kepada Gedung Putih untuk memberlakukan darurat militer, menangguhkan kebebasan sipil, memperluas kewenangan militer, menyita properti dan membatasi perdagangan, komunikasi dan transaksi finansial.
Kembali pada Stafford Act, undang-undang ini memberikan kewenangan pada Badan Penanggulangan Darurat Federal AS (FEMA) — bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS — untuk mengucurkan dana pemulihan bencana.
Dana dari FEMA diketahui mencapai US$ 42,6 miliar (Rp 618,3 triliun) pada akhir Februari lalu, namun Trump dalam konferensi pers menyebut bahwa dana ‘hingga US$ 50 miliar (Rp 725,8 triliun)’ akan tersedia. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemeriksaan, diagnosis, perawatan dan pemantauan, perlengkapan medis dan penampungan sementara seperti tenda atau bangunan portabel.
Pengumuman darurat nasional semacam ini pernah dilakukan presiden-presiden AS sebelumnya. Tahun 2000 lalu, Bill Clinton mengumumkan situasi darurat nasional dan mengaktifkan Stafford Act untuk membantu negara bagian New York dan New Jersey dalam menghadapi wabah virus Nil Barat. Tahun 2009, Barack Obama mengaktifkan NEA untuk merespons wabah flu babi H1N1. George W Bush pernah mengaktifkan NEA usai tragedi 11 September 2001.
Sejauh ini, seperti dilaporkan CNN, jumlah kasus virus Corona di AS mencapai 2.204 kasus, dengan 49 orang meninggal dunia. Wabah virus Corona dilaporkan telah menyebar ke nyaris seluruh negara bagian AS, kecuali satu negara bagian yakni West Virginia.
Sedikitnya 33 dari total 50 negara bagian AS telah mengumumkan darurat negara bagian karena virus Corona, yang memberikan wewenang kepada pemerintah masing-masing negara bagian untuk mengambil langkah-langkah tegas termasuk meliburkan sekolah-sekolah atau melarang acara publik. (DETIK.com/SOE/VEM)