SUMENEP, koranmadura.com – Di tengah wabah Covid-19, DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2019, Senin, 6 April 2020.
Rapat yang digelar di Gedung Garaha Paripurna DPRD Sumenep itu diikuti sebanyak 39 dari 50 anggota DPRD. 11 wakil rakyat di Gedung Parlemen absen dengan alasan satu orang karena sakit dan 10 orang tanpa keterangan.
Ketua DPRD Sumenep H. Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, sidang Paripurna ini merupakan rapat ke satu masa sidang ke tiga tahun 2020.
“Kegiatan ini sesuai dengan Rapat Bamus (Badan Masyawarah) tanggal 1 April 2020,” katanya saat memimpin sidang.
Meski begitu, kata dia, pelaksanaan rapat tetap mengacu kepada standar kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Virus Corona.
“Tetap menyepakati sesuai dengan standar Protokol Kesehatan Dunia, WHO, Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar,” jelasnya.
Pelaksanaan rapat kali ini berbeda dengan rapat sebelumnya. Dimana setiap OPD yang hadir tempat duduknya dibatasi jarak sekitar satu meter. Sementara sebagian Anggota Dewan mengukuti rapat melalui teleconference dari Ruang Fraksi. (JUNAIDI/ROS/VEM)