BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah emak-emak asal warga Kampung Panjen, Desa Gebang, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin, 13 April 2020.
Mereka mengadu terkait jalan umum yang dipersempit oleh salah satu oknum, sehingga dikeluhkan oleh beberapa pemilik kendaraan roda empat.
Ibu Siti, salah seorang yang mewakili emak-emak menyampaikan, sebelum satu minggu penyempitan dilakukan, kendaraan masih bisa berlalu lalang melewati ruas jalan umum tersebut.
“Yang disempitkan sekitaran seminggu kemaren, di sampingnya ditembok oleh orang yang menganggap itu tanah miliknya. Sehingga kesulitan saat lewat di jalan itu,” katanya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak Komisi A agar memberikan solusi dalam penyelesaian masalah ini. Sehingga, persoalan tersebut tidak berkepanjangan.
“Kami mohon kepada komisi A agar ditengahi, bagaimana di sana enak dan dari kami juga enak, agar tidak terjadi keributan,” pintanya.
Selain itu, ia juga berharap kepada oknum yang mempersempit jalan tersebut, agar memberikan sedikit ruas jalan sehingga dengan leluasa melintas di jalan tersebut. Karena akunya, jalan tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Agar dilebarkan sedikit, agar sama sama enak. Karena ini juga untuk kepentingan umum juga. Sebelum saya lahir jalan itu sudah ada,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A, H. Mujiburrahman menyampaikan, setidaknya ada 20 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak akibat penyempitan jalan tersebut. Di antaranya, yang memiliki kendaraan roda empat.
“Dari 20 KK itu, menurut laporan warga yang datang ada tujuh mobil yang sering melintas di jalan itu,” kata Abah Mujib, sapaan akrabnya.
Namun, dalam menindak lanjuti aduan tersebut, Abah Mujib berjanji akan memanggil yang bersangkutan, serta pihak pemerintah desa dan kecamatan.
“Kami tidak bisa mendengar dari satu pihak saja, kami akan panggil oknum yang menutup jalan, perangkat desa dan pihak kecamatan juga,” katanya. (MAHMUD/SOE/DIK)