SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan membatasi gerak-gerik warganya. Pembatasan akan dilakukan dua hari dalam sepekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Di dua hari tersebut masyarakat, khususnya di desa-desa seputaran kota, diminta untuk tidak banyak yang keluar-masuk dari satu desa ke deaa lainnya. Lalu, kapan akan mulai efektif?
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menyampaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai rencana pembatasan itu kepada kecamatan dan desa.
Dengan begitu, menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu kemungkinan pembatasan itu akan mulai diberlakukan pada minggu depan.
“Kalau Sabtu dan Minggu ini InsyaAllah tidak akan terlalu banyak masyarakat yang keluar rumah. Karena baru (masuk) bulan puasa. Jadi mulai Sabtu dan Minggu yang akan datang,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, rencana membatasi gerak-gerik masyarakat pada Sabtu-Minggu bertujuan mengurangi terjadi berkumpulnya banyak orang kaitannya dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar Sumenep tetap zona hijau.
“Karena asumsinya, katika Sabtu-Minggu itu, karena tidak masuk kantor, banyak orang berkumpul dari satu desa ke desa yang lain. Kadang-kadang masih ada persahabatan voli dan semacamnya,” urainya.
“Tapi kami bukan melarang, hanya membatasi. Artinya kalau tidak terlalu penting, sudah lah jangan dulu sekarang (kumpul-kumpulnya, red). Karena, kan, virusnya tidak pernah minta izin ke kita mau ke mana,” tegasnya seraya berkelakar. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)