PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengintruksikan personel Polsek yang ada di 13 Kecamatan mengawasi aktivitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari mengatakan, TKI yang baru pulang kampung harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan sesuai protokol kesehatan.
“Personel Polsek harus mengawasi para TKI yang baru pulang dari luar negeri, khususnya Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah rumah TKI,” kata Djoko Lestari, Rabu, 6 Mei 2020.
Pengawasan ketat terhadap TKI yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Penting juga Personel memberikan edukasi pencegahan Covid-19 sesuai prosedur kesehatan,” ungkapnya.
Sedikitnya, terdapat 36 TKI asal Pamekasan yang baru pulang dari luar negeri, saat tiba di terminal Ronggosukowati Pamekasan, Kamis, 30 April 2020, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyemprotan disinfektan. Para TKI itu asal Kecamatan Batumarmar, Pakong, Proppo dan Tlanakan. (RIDWAN/ROS/DIK)