PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai mencium identitas pelaku pamalsuan tanda tangan ketua dan empat pimpinan Komisi di DPRD Pamekasan.
Anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi mengatakan, saat ini BK sudah memiliki bukti kuat terkait pemalsuan tanda tangan.
“Palakunya sudah mulai terdeteksi berdasarkan bukti yang kami miliki. Pelakunya mengarah ke oknum anggota dewan sendiri,” kata Hamdi, Senin, 13 Juli 2020.
Namun sebelum memasuki proses sidang di internal BK, kata Hamdi, BK masih perlu melakukan kajian lebih matang terkait bukti-bukti yang dikantongi pasca laporan dari empat pimpinan Komisi yang masuk ke BK.
“Bukti sudah kuat, tapi kami perlu menelaah lagi bersama dengan anggota BK lainnya,” ungkap politikus PBB tersebut.
Jika sudah terbukti nanti, lanjut Hamdi menjelaskan, sanksi bagi pelaku tanda tangan ketua dan pimpinan Komisi DPRD Pamekasan, adalah pemecatan dari jabatannya.
“Bahkan bisa pidana jika korban dalam hal ini Ketua dam empat pimpinan Komisi melaporkan ke pihak yang brewajib,” terangnya.
Pemalsuan tanda tangan yang diduga kuat dilakulan oknum anggota DPRD Pamekasan, untuk kepentingan proposal yang diajukan ke Bank Jatim Pamekasan dan Surabaya. Modusnya, pelaku mengajukan proposal dana CSR untuk dibagikan ke warga terdampak Covid-19.
Sediktinya terdepat 8 proposal yang diajukan pelaku ke Bank Jatim Pamekasan dan Surabaya, estimasi yang tertera dalam proposal tersebut dari Rp 16 juta hingga 28 juta. (RIDWAN/ROS/VEM)