PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan revisi tersebut dilakukan karena penerapan Perda Uji Kir dan Jasa Usaha dinilai tidak adil.
“Alasanya revisi Perda ini karena tidak adil. Misalnya, penarikan retribusi uji kir untuk bus mini dan bus besar sama,” kata Ismail, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Ismail, seharusnya penarikan retribusi uji kir bus mini dan bus besar disesuaikan dengan Jenis Berat Bruto (JBB) supaya adil.
“Perda ini upaya meningkatkan PAD Pamekasan,” terangnya. (RIDWAN/DIK)