KORANMADURA.com – Petugas gabungan dari Polsek Tungkal Ilir dan Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menangkap empat orang pengedar uang palsu senilai ratusan juta. Total uang palsu senilai Rp 245 juta.
“Kasus ini berhasil terungkap setelah kita menerima banyaknya laporan dari warga terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, Kamis, 2 Juli 2020.
Empat orang pengedar uang palsu itu ditangkap polisi secara terpisah di kediaman mereka masing-masing. Pelaku berinisial AM (35), MR (30), SF (40), dan CD (32) itu ditangkap polisi tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti uang palsu yang sebagian belum diedarkan.
“Jumlah uang palsu yang dibuat mereka ini semuanya bernilai Rp 245 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribuan. Sementara uang yang telah diedarkan di pasaran ada pula di tempat jasa pijat dengan berjumlah Rp 1,5 jutaan,” ujar Guntur.
Dari tangkapan itu, polisi juga nantinya akan mencari uang palsu yang telah diedarkan oleh pelaku. Selain itu, uang palsu yang diamankan polisi nantinya akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatan keempat pelaku itu, mereka dikenai Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Namun pelaku-pelaku ini juga bisa kita kenai pasal berlapis, mulai menyimpan uang palsu hingga mengedarkan uang palsu,” terang Guntur.