SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan akan mengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang hasil rapid test dinyatakan reaktif.
Rapid test untuk petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih itu tetap akan dilakukan meski proses coklit sudah dimulai sejak Rabu, 15 Juli 2020 lalu.
“Mereka tetap akan menjalani rapid test meski kegiatan coklit sudah dimulai. Ini karena kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan sebelum coklit akibat ketersediaan sarana dan banyaknya anggota PPDP,” kata salah seorang komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Jumat, 17 Juli 2020.
Ia menjelaskan, anggota PPDP yang dimyatakan reaktif, tidak diperkenankan melakukan tugas coklit untuk menghindari kemungkinan terpapar Covid-19 dan menjadi media penularan, karena saat bertugas akan melakukan kontak dengan calon pemilih.
Sesuai prosedur penanganan Covid-19, mereka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan penanganan medis setidaknya selama 14 hari, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas.
“Meskipun belum tentu mereka terpapar, tapi sesuai prosedur, mereka harus isolasi paling tidak selama 14 hari,” kata Rafiqi.
Jika ada anggota PPDP yang dinyatakan reaktif, jelas dia, KPU akan segera melakukan pergantian. Pengganti dari anggota PPDP yang reaktif tersebut akan diambilkan dari usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari desa asal PPDP yang akan diganti.
Sesuai jadwal di KPU, proses coklit data pemilih akan berlangsung hingga pekan pertama bulan depan. Sementara kegiatan rapid tes dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga pekan depan. (G. MUJTABA/ROS/VEM)