SAMPANG, koranmadura.com – Akhir-akhir ini tindak kriminal melalui jejaring sosial di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin marak saja. Selama 12 hari, hasil operasi sikat semeru 2020 yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sampang, telah mengungkap tujuh kasus dengan enam pelaku penjualan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat resmi atau bukti kepemilikan yang dipasarkan melalui medsos.
“Pada operasi sikat semeru, kami ungkap tujuh kasus dengan enam pelaku tindak kriminal jual beli kendaraan tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan, baik berupa STNK maupun BPKB kendaraan,” ujar Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang, Rabu, 22 Juli 2020.
Keenam pelaku di antarannya Moh. Ali (20), warga asal Desa Panjeruan, Kecamatan Kedungdung, dengan barang bukti Honda CBR 2017 warna merah, Yanto Bin Deri (26), asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, dengan kendaraan Kawasaki Ninja RR warna putih, Supa’i (43), asal warga Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan dengan kendaraan Yamaha R15 2016 warna putih.
Kemudian pelaku Rois (22), asal Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedungdung dengan jenis kendaraan Honda CBR 2017, Su’adi (24), asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, dengan jenis kendaraan yaitu Honda Vario 125 warna hitam dan pelaku terakhir yaitu Mahmud (29), asal Nagasareh Kecamatan Banyuates, dengan barang bukti Yamaha N-Max warna biru.
“Jadi para pelaku ini memang anggota grup yang terdaftar sebagai member. Sehingga para pelaku ini dapat mengeshare atau menjual kendaraan dengan bebas,” katanya.
AKP Donaire Piliang mengakui, memang penjualan sepeda bodong di Kota Bahari akhir-akhir ini marak terjadi terlebih melalui medsos FB dengan wadah sebuah grup jual beli sepeda motor area Madura. Menurutnya, aktifitas jual beli kendaraan bodong diakuinya jauh lebih murah dari penjualan pada umumnya.
“Jadi bagi siapa saja yang menganggap penjualan sepeda bodong hal yang biasa di Sampang dan melalui modus baru untuk menjualnya pasti kami akan tindak lanjut,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli motor murah tanpa bukti surat kepemilikan diharapkan berhati-hati karena terdapat persangkaan pasal yang akan menjeratnya baik bagi penampung (pembeli) karena dianggap sebagai penadah dan juga penjual.
“Ada persangkaan pasal untuk menampung kendaraan bermotor tanpa surat bukti kepemilikan yang lengkap karena dia merupakan penadah. Dalam kasus ini, kami sangkakan pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)