SUMENEP, koranmadura.com – Tiga tersangka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Hal itu sampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman. Menurutnya, hasil penyidikan perbuatan terbukti melanggar Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Dengan sanksi minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” katanya, saat Konferensi pers, Rabu, 1 Juli 2020.
Tiga orang tersangka itu di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL). Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sumenep. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Modus yang dilakukan ketiganya, kata AKBP Darman, MS, selaku abdi negara yang bertugas mengelola Pasar Lenteng, menyuruh C dan SB untuk mendatangi pedagang yang terdampak pembangunan. Mereka meminta uang agar pedagang tersebut bisa menempati kios yang baru. “Uang yang diminta bervariasi, mulai Rp 2 juta dan selanjutnya,” ungkapnya.
Jumlah pedagang yang telah dipungut hingga proses OTT, lanjut Darman, sebanyak 18 pedagang. Sebagian pedagang membayar pungutan dengan cara nyicil.
Hasil pungutan oleh dua PHL, kata dia, disetorkan kepada MS, kemudian oleh MS diperuntukkan kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang diamankan sebesar Rp 17.300.000 (sebelumnya Rp 15 juta lebih). Itu sesuai dengan jumlah pedagang yang dipungut,” jelasnya.
Polres Sumenep terus mengembangkan jumlah barang bukti tersebut. Dikhawatirkan jumlah pedagang yang dipungut lebih dari data yang saat ini dikantongi penyidik.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang.
Diketahui, pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan Juni 2020. (JUNAIDI/ROS/DIK)