BANGKALAN, koranmadura.com – Bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur jangan coba-coba melanggar protokol tetap (Protap) virus Corona alias Covid-19. Karena siapapun itu, sanksi menanti.
Sanksi itu berdasarkan peraturan bupati (Perbub) Bangkalan nomor 46 tahun 2020 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protap Covid-19.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein menyampaikan, bagi masyarakat yang tak menaati Protap Covid-19 akan diberi hukuman yang bersifat sanksi sosial. “Salah satunya disanksi untuk push up yang tak pakai masker,” katanya.
Tujuan adanya sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak memperhatikan Protap Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah. Oleh karenaya, sanksi berupa finansial tidak akan diterapkan di Bangkalan.
“Kita tahu masyarakat kesulitan, kita terapkan sanksi yang soft saja, agar tidak memberatkan tapi berefek jera,” katanya.
Ditanya kapan Perbub nomor 46 tahun 2020 akan diterapkan, Pria yang juga menjabat Kadiskominfo menuturkan, saat ini masih melakukan penggodokan. Sambil lalu, lajutnya, melaksanakan tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Tim Satgas menyisir di keramaian orang untuk menindak yang tak menerapkan Protap,” katanya.
Baca: Walaupun Bangkalan Zona Kuning, Prokes Covid-19 Tetap Diperketat
Lebih lanjut, Agus berharap kepada masyarakat paling bara pulau Madura ini, agar tetap merawat zona yang sudah berubah kuning ini, yakni dengan menerapkan Protap Covid-19.
“Mari kita bersama-sama lawan virus corona, kabupaten kita sudah zona kuning. Kita rawat sama-sama,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)