PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menegaskan jika pelaksanaan program yang dijabat oleh Plt Kepala Dinas tidak mungkin terbengkalai. Pasalnya, jabatan Plt itu sama dengan kepala definitif, hanya saja ada batasan-batasannya.
“Menurut kami itu, dengan adanya Plt tidak terbengkalai karena seharusnya tugas tugas nya dan kewenangannya sama seperti difinitif cuman ada batasan-batasan sesuai dengan peraturan BKN, cuman kalau keputusan yang strategis bisa ke pak sekda kan,” kata Kasubid Pengembangan Karir dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Achmad Syaifur Rahman, Jumat, 28 Agustus 2020.
Syaifur, panggilan akrab Acmad Syaifur Rahman mengungkapkan, kekosongan yang dijabat Plt tersebut sudah diisi oleh mayoritas pejabat esalon II. Artanya, secara personal telah berpengalaman dalam mengelola tata pemerintahan.
“Masalah kekosongan itu sekarang di isi oleh Plt, rata-rata yang menduduki itu Esalon II ya, Plt itu mereka bisa melaksanakan tugas sebagai kepala dinas sesuai dengan perintah dari Bapak Bupati,” jelasnya.
Perlu diketahui, ada 10 pimpinan OPD yang saat ini masih dijabat Plt. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Perikanan; Kepala Dinas Sosial; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga; Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (SUDUR/ROS/DIK)