PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua raperda yang diusulkan DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan batal disetujui oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Dua raperda itu yakni tentang Retribusi Kesehatan Hewan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Anggota Bapemperda Pamekasan, Wardah mengatakan, dari tiga raperda yang diajukan di Propemperda perubahan, dua di antaranya ditolak oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Sementara 1 raperda yang diterima yakni tentang penyertaan modal PDAM.
“Raperda retribusi kesehatan hewan (ditolak, red) karena masih belum ada payung hukumnya, yang RPJMD masih perlu proses penyempurnaan. RPJMD itu insyaallah masih akan diajukan lagi kata kabag hukum kemarin, diajukan di Propemperda tahun 2021,” jelas Wardah, Sabtu, 19 September 2020.
Meski begitu, raperda tentang penyertaan modal PDAM hingga saat ini masih belum diparipurnakan. Hal itu karena menunggu jadwal dari Bamus.
“Raperda penyertaan modal itu sudah diterima dan sudah masuk kepada perubahan propemperda tahun 2020, awalnya ada 15 raperda, sekarang sudah ada 16. Tapi, raperda penyertaan modal masih belum diparipurnakan, nunggu jadwal dari Bamus,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)