PAMEKASAN, koranmadura.com-Program Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bertambah satu, dari jumlah 15 sebelumnya, sekarang sudah menjadi 16 raperda. satu raperda itu adalah Penyertaan Modal Daerah ke Dalam PDAM.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pamekasan, Ach. Tatang mengatakan tambahan Raperda Penyertaan Modal Daerah ke PDAM itu sudah masuk ke pembahasaan propemperda. hal itu setelah disetujui oleh Biro Hukum Jawa Timur. “Ini masuk menjadi program pada 2020, ini harus masuk biro hukum Provinsi Jawa Timur itu sudah kita lakukan dan sudah disetujui,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pamekasan, Ach. Tatang, Kamis, 17 September 2020.
Karena ini sudah disetujui, tambah Politisi Golkar tersebut pihaknya akan melakukan Paripurna, setelah itu baru dilakukan pembahasan. “Tergantung Bamus, Ini masih direncanakan untuk diparipurnakan,” tambahnya.
Dijelaskan olehnya, raperda tersebut sengaja diajukan ke Provinsi Jawa Timur karena itu merupakan syarat untuk mendapatkan hibah dari Menteri Keuangan sebesar 1,5 M. “Jadi kita mendapatkan hibah 1,5 M dari Kementerian Keuangan, sebetulnya tahun ini cuman dengan syarat harus ada perda sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan 1,5 M jadi batas akhirnya 30 September, itu sudah ada keputusan apakah ini akan menjadi Perda atau tidak kalau misalnya Perda maka akan cair dari pusat uangnya kalau tidak otomatis hangus,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)