PAMEKASAN, koranmadura.com – Delapan belas korban penipuan yang diduga dilakukan oknum karyawan BRI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memboikot kantor Cabang BRI Cabang setempat, Kamis, 12 November 2020.
Pemboikotan dilakukan karena tak kunjung ditemui oleh pimpinan BRI Cabang Pamekasan. Pemboikotan berlangsung mulai hari Senin, 9 November 2020 lalu hingga saat ini.
Salah satu kordinator aksi yang sekaligus korban penipuan, Febri mengatakan, pihaknya sampai hari ini meminta pemimpin Bank BRI menemui dan bertanggung jawaban mengenai uang Rp 7 miliar lebih yang raib diduga dibawa kabur oknum karyawan BRI.
“Saya bermalam dengan korban yang lainnya mendesak kepala pimpinan Cabang BRI Pamekasan, Darwis untuk segera mengembalikan uang, maka dari itu, saya minta hari ini kepada pihak (ketua) BRI untuk menemui kami dan mengembalikan uang tersebut,” tegas Febri.
Pihaknya tetap akan menunggu kepastian dari pimpinan cabang BRI. “Saya pastikan bersama korban lainnya akan tetap bertahan di kantor,” tambahnya.
Dikatakan olehnya, oknum karyawan Bank itu atas Mohammad Lukman Anizar, warga kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
“Modusnya, oknum BRI menawarkan dan menjanjikan hadiah bagi nasabah yang menabung. Ujung-ujungnya, tawaran dan janji itu malah merugikan dan korban tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum BRI Pamekasan, Marsuto Alfian menjelaskan, Bank BRI Cabang Pamekasan sudah memasrahkan keputusan hakim dalam sidang perkara penipuan itu. Sebab, kasus itu sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Alfian, sapaan Marsuto Alfian, manambahkan, apabila BRI secara koorporasi terbukti dan hakim menyatakan BRI salah. Maka BRI siap bertanggungjawab atas tuntutan nasabah baik hal tersebut berkaitan dengan urusan pidana atau perdata.
“Jadi ini tergantung putusan hakim misalnya BRI dianggap salah, BRI secara koorporasi tanggung jawab baik urusan pidana dan perdata,” ucapnya di kantor BRI Pamekasan pada senin lalu.
Alfian, sebagai kuasa hukum menegaskan, pihaknya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani polres Pamekasan, ia tidak terlalu masuk terkait kasus antara terduga pelaku penipuan dengan BRI Pamekasan.
“Saya sebagai kuasa hukum hanya hadir dan memberikan saksi dalam perkara yang ditangani Polres Pamekasan,” paparnya.
Dijelaskan olehnya, saksi tersebut berkaitan dengan laporan dan aduan masyarakat nasabah BRI atas tindak pidana yang dilakukan Anis dan laporan yang dilakukan BRI Pamekasan.
“Terkait yang lain-lainnya saya tidak ikut-ikutan, saya sebagai saksi dari BRI di Mapolres Pamekasan,” tegasnya. (SUDUR/ROS/VEM)