BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyebutkan masyarakat masih belum sadar untuk membuang sampah pada tempat yang disediakan.
“Kami sudah sediakan tempat pembuangan sementara. Jadi semestinya masyarakat membuang sampah pada tempat yang disediakan,” kata Kepala DLH Bangkalan, Anang Yulianto, Kamis 3 Desember 2020.
Menurutnya, secara tugas pihaknya hanya memiliki kewajiban mengambil sampah yang ada di tempat pembuangan sementara (TPS). Di luar dari itu, kata Anang, sapaan akrabnya Anang Yulianto, bukan wewenang pihaknya.
“Tapi karena kami merasa risih, kami juga mengambil sampah yang sembarangan dibuang,” ucapnya.
Baca : Sampah di Bangkalan Dibiarkan Menumpuk, Pengendara Harus Tutup Hidung
Dirinya mengaku sudah menyisir di beberapa lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan. Yakni, mulai dari sisi utara di Jalan Merangdung, Bancaran hingga Socah di jalan kembar menuju masjid Martajasah
“Kami mengambil waktu sore untuk sampah diluar TPS karena jika pagi mengambil yang di TPS,” ucapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Bangkalan, Yudistiro mengimbau kepada masyarakat Bangkalan, agar tidak membuang sampah pada selain TPS. Akunya, pihaknya sudah menyediakan beberapa TPS untuk tempat pembuangan.
“Ada hukuman kurungan dan bayar denda. Itu ada di Perda. Jadi tolong kita yang kerja juga diapresiasi,” tutupnya.
Salah satu Masyarakat Bangkalan, Nur Hidayat menyampaikan, pemerintah kabupaten Bangkalan semestinya menambah TPS. Karena, minimnya tepat sampah yang disediakan juga menjadi persoalan terkait berserakannya sampah.
“Menurut saya bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat, pemerintah juga memperbanyak TPS agar masyarakat buang sampah di TPS,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)