SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan bersama Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seseorang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Jamaluddin, warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, ditangkap polisi pada Selasa, 15 Desember 2020, lalu sekira pukul 23.00 WIB. Jamaluddin merupakan DPO polisi selama 6 tahun.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, Jamaluddin ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Prenduan pada tahun 2017 silam.
Saat itu, tersangka bersama beberapa orang lainnya, yaitu Achmad Zuhra, Sofwan, Ahmadiuanto, dan Abdullah (keempatnya sudah divonis di pengadilan) menyatroni rumah Abd. Rahman, di Dusun Galis, Desa Pakamban, Kecamatan Pragaan.
Mereka kemudian membuka kaca nako dan mencongkel rumah korban. “Kemudian pelaku mengancam korban, lalu mengambil barang berharga milik korban. Tersangka Jamaluddin ini berperan mengawasi sekitar lokasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat 1, 2 ke 1e, 2e & 3e KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (SOE)