BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur meringkus komplotan begal yang meresahkan warga. Modusnya, mereka pura-pura menjual kendaraan melalui online lalu bertransaksi dengan cara Cash On Delivery (COD).
Diketahui, komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut atas inisial F (35) dan RA (40). Keduanya berdomisili Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Atas tindakan tersebut, mereka ditembak dibagian kaki.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja, dua pelaku Curas berpura-pura menawarkan kendaraan motor merk PCX melalui akun facebook, dengan harga yang cukup murah. Saat menemukan pembeli, tersangka meminta melakukan transaksi melalui COD.
“Korban dibawa ke rumah kosong di Desa Jukong, Kecamatan Labang untuk melakukan transaksi,” katanya, saat jumpa pers, di Mapolres Bangkalan, Jumat 8 Januari 2020.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dua komplotan begal tersebut malah tidak melakukan transaksi motor PCX yang ditawarkan di facebook. mereka berusaha merampas berang berharganya pembeli berupa handphone merk vivo Y12 dan uang sebesar Rp 10 juta.
“Motor PCX tidak didapatkan, malah uang handphone ludes diambil paksa oleh pelaku,” katanya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam hukuman pidan 9 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)