PAMEKASAN, koranmamdura.com- Wanita cantik atas nama Riskina (25), salah satu warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan akibat kasus penipuan berkedok arisan online.
Perempuan yang akrab disapa Riska ini, dijebloskan ke penjara karena diduga menipu dan menggelapkan uang arisan sekitar Rp 500 juta.
Tersangka tersebut berhasil diamankan sejak Hari Senin, 3 Mei 2021. Penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korban yaitu, Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo. Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.
Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
“Jadi uang yang di gelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta,” kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, Rabu, 5 Mei 2021.
Wahyu Dwi Purnomo menyebutkan Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get. Menurutnya, Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar bisa tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya yang dilakukan tersangka, tambah Wahyu, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya. Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
“Ini arisan online tidak masuk akal, jadi pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya, kan aneh, dapat dari mana tambahan itu,” terang wahyu panggilan akrab Wahyu Dwi Pirnomo.
Menurutnya, sampai saat ini ada empat pelapor lain, yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama. Dari empat pelapor lain tersebut, Riska juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta.
Menurut Ipda Wahyu, arisan get yang dijual tersangka terhadap korbannya, menawarkan berbagai macam nominal. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.
Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta. Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta – Rp 5 juta.
Namun perjanjiannya, tersangka itu akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
“Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut karena dapatnya dilebihkan dari harga beli,” ucapnya.
Saat ini tersangka terancam dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara. (SUDUR/ROS/VEM)