BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus mengkejar pelaku pembunuhan dengan cara pembakaran, terhadap terduga maling di Dusun Rabesen, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar.
Diketahui, korban pembakaran terduga maling atas inisial R (50), asal Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dia merupakan residivis. Berdasarkan data dari kepolisian, yang bersangkutan sudah ditangkap dua kali atas tindak pidana pencurian.
Baca: Diduga Maling, Seorang Pria di Bangkalan Dibakar Hidup-hidup
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengaku, sudah kantongi pelaku pembunuhan dengan cara pembakaran. Beberapa nama itu masih peroses pendalaman. Kata dia, tindak main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum negara.
“Insyaallah kami segera tetapkan tersangka atas pembunuhan R yang diduga maling,” kata dia, Jumat, 8 Oktober 2021.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, sebelum dibakar korban R sempat digeledah. Ternyata ditemukan kunci T dan sebilah celurit. Dia belum bisa pastikan, apakah yang bersangkutan sudah mencuri atau masih belum.
“Kita akan mencari tahu dulu atas dugaan maling. Apakah ada warga disana yang merasa dicuri,” kata dia.
Ditanya terkait teman korban R yang lari, Sigit, sapaan akrab Sigit Nursiyo Dwiyugo mengaku tidak tahu. Karena, saat ini masih fokus dugaan pencurian kendaraan bermotor dan pelaku pembunuhan dengan cara dibakar.
“Malah saya tahu dari awak media jika ada temannya. Jika memang mengarah ke pencurian kami akan dalami siapa teman itu,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)