SUNENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua pemuda atas keterlibatan kasus penyalahgunaan barkotika jenis sabu-sabu.
Dua pemuda itu berinisial JA (28) warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep dan AA (27) warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dua pemuda itu dilakukan ditempat yang berbeda. JA ditangkap saat berada di tegalan, tepatnya di Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding Sumenep.
Sebelum ditangkap, JA sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi. JA melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna putih.
“Mereka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap,” kata Widi.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, Sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk realme warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN.
Hasil interogasi sementara, kata Widi JA mengakui jika Narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dari hasil membeli kepada AA.
Berdasarkan pengakuan itu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di sebuah tegalan Desa Kelles, Kecamatan Ambunten, Sumenep. “Hasil introgasi mengakui telah menjual sabu kepada JA,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram., satu buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit HP merk VIVO warna biru bersilikon dan lima plastik klip kecil kosong.
Setelah itu semua barang bukti beserta pemiliknya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, dua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegad Widi. (Junaidi/ROS//VEM)