PAMEKASAN , koranmadura.com-Enam guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawa naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diberi sanksi. Sanksi yang diberikan tersebut berupa sanksi ringan dan sanksi berat.
Dari enam guru tersebut, satu terlibat narkoba yakni inisial HR. Ia merupakan pengajar di salah satu sekolah Desa terrak, Kecamatan Tlanakan.
Kasi Pengendalian dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendikan (PTK) Disdikbud Pamekasan, Abd. Rozak mengatakan satu orang itu dipastikan terlibat narkoba sehingga diberikan sanksi berupa pemberhentian gaji sementara. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan.
“Itu sempat diberi sanksi untuk di berhentikan sementara karena terlibat pidana, maka ketika diberhentikan sementara maka dilakukan pencabutan gajinya, setelah dia bebas menjalani hukuman beberapa bulan itu, diajukan lagi untuk aktif kembali dengan catatan tidak mengulangi kembali,” ungkap Abd. Rozak, Selasa, 14 Desember 2021.
Sedangkan lima orang lainnya tersebut, sudah diberikan pembinaan karena tidak masuk. Namun sekarang mereka sudah bisa beraktifitas kembali.
“Mereka yang lain kita bina kerena ketidak hadirannya, ketika ditelusuri ternyata mereka sakit tapi tidak melaporkan kalau sakit,” jelasnya.
Abd Rozak menjelaskan tugas pihaknya sebenarnya memberikan pembinaan dan pememeriksaan terhadap PNS yang melanggar di disdik tersebut. Kemudian di sampaikan laporan ke Bupati Pamekasan. Darinya langsung turun ke Inspektorat.
“Jadi penentu semua nya itu beliu melalui inspektorat” paparnya.
SUDUR/ROS/VEM