BANGKALAN, koranmadura.com – Selama 5 bulan, dari Januari-Mei 2022, tercatat sebanyak 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah memasuki masa pensiun.
Dari ratusan abdi negara yang sudah purna, juga termasuk Ishak Sudibyo, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Syaiful, mantan Camat Blega Kabupaten Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E. Leandy menyampaikan, mereka yang masuk purna dipastikan sudah urus berkas. Jika tidak, kata dia, akan berimbas pada hak dana pensiunan.
“Berkas pelaporan masa purna dikumpulkan ke kami. Pelaporan masa purna satu bulan sebelum masa purna,” tutur dia, Senin 23 Mei 2022
Dia menjelaskan, pelaporan masa pensiun akan terus bertambah. Jika melihat tahun lalu, bisa mencapai berkisar 200 – 250 orang. Sementara masa pensiun pegawai Pemkab pada umur 58 tahun. Sementara tenaga pendidik usia 60 tahun.
“Habis masa purna berbeda-beda, sesuai tanggal dan bulan kelahiran,” imbuhnya.
Apakah ada ASN yang telat melapor masa pensiun? Agus, sapaan akrab Agus E. Leandy menuturkan, mayoritas ASN yang mendekati masa pensiun sudah melaporkan jauh-jauh hari. Sebab, mereka juga takut hak dana pensiunan akan hangus.
“Jika telat melapor akan hangus. Jadi selama ini belum ada yang telat lapor,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)