PAMEKASAN, koranmadura.com – WB (34) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh polres setempat setelah diduga menjual sabu.
WB yang diketahui sebagai oknum anggota aktif Polres tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba setelah menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, sekitar 14.30 WIB, Selasa, 4 Juni 2022.
Ditangkapnya DPO IN, sebab sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp100 ribu terhadap D (20) dan J (22) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu, 3 April 2022 lalu.
Setelah didalami lebih lanjut, sabu- sabu yang dijual IN terhadap pembelianya tersebut, didapat dengan cara membeli seharga Rp100 ribu kepada WB.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan untuk tersangka WB sudah dilakukan pemanggilan.
“Satresnarkoba telah lama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari bukti serta telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan keterlibatan WB,” kata Junairi Tirto Admojo, Senin, 19 Desember 2022.
Pengakuan Junairi Tirto Admojo, WB sudah diperiksa dan ditahan dengan nomor surat perintah penahanan nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satresnarkoba tanggal 6 Desember 2022 lalu. (SUDUR/DIK)