BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Rabu, 28 Desember 2022.
Kedatangan mereka ingin meminta kepada DPMPTSP untuk menutup izin operasional pengembangan perumahan di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Sebab, tanah yang dibangun rumah hunian tersebut dinilai bermasalah.
Ketua Lempar Kabupaten Bangkalan, Jumhur Saros menyampaikan developer rumah hunian di Kwanyar bernama PT Graha Berkah Bersama. Tanah yang dibangun oleh pengembang diduga telah menyerobot tanah milik warga setempat.
“Tanahnya hasil penyerobotan. Jika tetap diteruskan, maka konflik hukum semakin berat. Makanya kami minta untuk dihentikan dulu,” kata dia.
Dia menduga, penyerobotan ini tak hanya melibatkan pihak developer saja. Namun, dari pihak notaris juga menjadi mafia dalam penerbitan sertifikat yang sebenarnya tanah tersebut milik warga yang juga memiliki kekuatan hukum.
“Notaris juga bermain, mengubah akta pendirian hingga saham, serta perubahan tanah hak milik kepada orang lain,” ujarnya.
Pihaknya sudah memiliki iktikad baik mendatangi pihak notaris dan developer, namun hal tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga terpaksa kasus penyerobotan tanah dilaporkan kepada pihak terkait.
“Kalau sudah tidak ada iktikad baik dari notaris berarti ada hal misterius, ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Sementara Kepala DPMPSP Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris mengaku menerima tuntutan dari Lempar. Namun, perihal desakan penutupan operasional pengembangan rumah hunian di Kwanyar pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Ini sebagai informasi awal. Kami akan kumpulkan data-data saat penerbitan izin. Untuk penutupan, kami juga akan koordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)