JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali membenarkan bahwa salah kader mereka Viktor Bungtilu Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Ahmad Ali, pengunduran diri ini dilakukan karena Viktor Bungtilu Laiskodat akan mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif pada 2024 mendatang.
“Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri,” katanya di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Ahmad Ali menjelaskan, syarat itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi salah satu syarat pengunduran diri dalam artian ketika dia terpilih, dia otomatis mengundurkan diri,” imbuhnya.
Meski sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri, Ahmad Ali memastikan bahwa Viktor Bungtilu Laiskodat akan tetap memimpin NTT hingga masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Perihal pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat ini juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur NTT Yopseph Nae Soi. Alasannya karena Viktor Bungtilu Laiskodat akan maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
“Benar, gubernur sudah mengajukan surat pengunduran diri dan suratnya masih di Sekretariat Kepresidenan,” ujarnya secara terpisah.
Adapun mekanisme pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat ini sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Pemberian Izin dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Menurut PP ini, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD. (Sander)