BANGKALAN, koranmadura.com – Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai per hari ini, Selasa, 28 November 2023. Komisioner KPU Bangkalan, Madura, Jawa Timur Sairil Munir menyebut fasilitas pemerintah dan kampus bisa dijadikan tempat kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
Pria yang akrab disapa Munir ini menjelaskan bahwa, peserta Pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah, seperti Stadion Gelora Bangkalan dan Alun-alun. Hanya saja, terbatas pada hari Sabtu dan Minggu.
Terkait hal ini, dia mengingatkan bahwa semua peserta Pemilu memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Jika salah satu peserta Pemilu diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah, maka peserta yang lain tak boleh ditolak.
“Saat memberikan izin kepada salah satu peserta, pemerintah harus memastikan bahwa hak yang sama diberikan kepada peserta lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain fasilitas pemerintah, menurut dia, kampus juga bisa dijadikan sebagai tempat kampanye, dengan batasan waktu yang sama, yaitu pada Sabtu dan Minggu.
Meski demikian, peserta Pemilu dilarang memasang atribut kampanye di sekitar perguruan tinggi, terutama dalam lingkungan kampus. Selain itu, juga harus mendapat izin dari pihak lembaga.
“Kami tegaskan bahwa kampus hanya boleh digunakan pada Sabtu dan Minggu, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dalam lingkungan kampus tidak diizinkan terlibat dalam kampanye,” tegas Munir. (MAHMUD/FAT)