JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan, mereka siap melengkapi bukti nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi terkait perkara di Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa 14 November 2023, Petrus Selestinus membenarkan bahwa TPDI dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan yang mereka layangkan.
“Sebagai Pelapor dugaan peristiwa pidana nepotisme yang terjadi dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres, besok, 14 November 2023, pukul 13.00 WIB kami akan mendatangi KPK,” kata Petrus Selestinus.
TPDI, kata Petrus, dipanggil Deputi Bidang Informasi dan Data KPK sebagai pelapor dugaan tindak pidana nepotisme, yang terjadi dalam proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Dalam surat KPK, Cq Deputi Bidang Informasi dan Data No. : R/5378/PM.00.00/30-35/11/2023, tanggal 1 November 2023, perihal tanggapan atas laporan masyarakat, yang ditujukan kepada TPDI, diminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan nepotisme,” kata Petrus menambahkan.
Karena itu TPDI, lanjut dia, akan menyerahkan salinan lengkap Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023, tanggal 7 November 2023, sebagai alat bukti sempurna yang mengungkap fakta-fakta peristiwa pidana nepotisme, yang diduga terjadi seputar rangkaian proses perkara uji materi No.90/PUU-XXI/2023.
“Dalam laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 ke KPK soal dugaan terjadi peristiwa pidana nepotisme di MK terkait perkara uji materii No.90/PUU-XXI/2023, TPDI mengajukan hampir 18 nama untuk didengar keterangan sebagai saksi. Mereka antara lain adalah Ir Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi, Pemohon Perkara dan Kuasa Hukumnya,” jelasnya.
Selian itu, TPDI juga susulkan beberapa nama untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Mahamuddin Adams, Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli.
“Diharapkan segera setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan maka KPK menunjukan nyalinya untuk memanggil semua saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, tgl.16/10/2023. Sebab dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada yang tersangkut sebagai terduga pelakunya.
TPDI, kata Petrus, juga menginformasikan bahwa ada hasil investigasi wartawan Tempodotco yang didialogkan dalam podcast Bocor Alus Politik.
Di sana disebutkan bahwa ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp 10 Miliar, agar dilakukan penyelidikan dengan prioritas tinggi, karena menyangkut pemulihan kepercayaan publik kepada Presiden, MK, dan KPU. (Gema)