SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 11 Desember 2023.
Total sebanyak 27.041 tenaga adhoc diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di 3.863 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sumenep. Setiap KPPS dibutuhkan sebanyak tujuh tenaga adhoc.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, menuturkan bahwa masa pendaftaran KPPS akan berlangsung selama 10 hari, mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Adapun syarat menjadi tenaga KPPS, antara lain, sehat jasmani rohani dibuktikan hasil cek kesehatan di Puskesmas, berusia 17-55 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Selama periode pendaftaran, KPU Kabupaten Sumenep berkomitmen memberikan layanan yang mudah kepada masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, terutama di wilayah kepulauan.
Upaya yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sumenep ialah berkoordinasii dengan Dinas Kesehatan setempat agar menempatkan tenaga medis di pos-pos tertentu guna memastikan calon tenaga KPPS bisa menjalani screening kesehatan tanpa terkendala jarak yang begitu jauh.
“Screening kesehatan diperlukan untuk memastikan kesehatan calon tenaga KPPS, mengingat Pemilu 2024 memiliki persyaratan yang sama dengan Pemilu 2019,” ungkap Rafiqi, saat Media Gathering, Rabu, 6 Desember 2023. (FATHOL ALIF/DIK)