JAKARTA,koranmadura.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara merasa hak atau kewajiban berdasarkan UU untuk melapor kepada Polri telah dilecehkan oleh Barsekrim Polri.
Hal ini terkait dengan sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat terkait dugaan kecuran pemilu 2024 lalu.
“Sikap Bareskrim Polri terkesan seolah-olah menggadaikan sebagian wewenangnya, terkait tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas kepemiluan kepada Bawaslu. Bahkan dengan alasan yang berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain, sehingga dipertanyakan ke mana marwah Polri,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (6/3).
Padahal kata Petrus kedudukan Polri di Bawaslu sebagai “subordinasi”dan berada dalam organ Gakumdu yang secara struktur melekat di bawah Bawaslu. (pasal 476 UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu).
“Di sinilah runtuhnya marwah Polri, karena hanya demi Pemilu menolak Laporan Masyarakat dan mengarahkan Masyarakat melapor ke Bawaslu, seolah-olah seluruh atau sebagian wewenang Polri tergadaikan dan menjadi subordinasi dari Bawaslu,” terangnya.
Petrus mengingatkan bahwa kejahatan menyebarkan berita bohong menggunakan ITE, tunduk pada sejumlah pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Karena itu, ia tidak tunduk pada UU No. 7 Tahun 2017 Tantang Pemilu.