PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Larangan ini diberlakukan karena penggunaan sepeda listrik di jalan umum dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penggunaan sepeda listrik kini mulai marak, terutama di kalangan anak-anak sekolah dan juga orang dewasa,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis, 24 April 2025.
Menurutnya, untuk mencegah risiko kecelakaan, masyarakat diimbau untuk turut memberikan edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan sepeda listrik, agar tidak digunakan di jalan raya yang padat kendaraan.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti kawasan wisata, kompleks perumahan, dan area car free day. Penggunaan di jalan umum sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan penggunanya maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pamekasan. (SUDUR/DIK)