SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja belakangan ini gencar menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak itu dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan di jalan dan memeriksa kelengkapan surat-surat, termasuk masa berlaku pajak kendaraan.
Namun, di tengah pelaksanaan operasi tersebut, muncul isu yang menyebutkan bahwa kendaraan yang pajaknya mati atau telat dibayar selama dua tahun akan langsung diamankan oleh petugas. Kabar tersebut menyebar luas dan membuat sebagian masyarakat merasa resah dan khawatir.
Menanggapi hal itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Jadi, tidak benar kalau kendaraan bermotor yang pajaknya mati dua tahun langsung diangkut atau dibawa oleh polisi,” kata AKP Widiarti, Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, dalam operasi tersebut pihak kepolisian bersama instansi terkait hanya memberikan teguran dan imbauan kepada para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, agar segera melakukan pelunasan.
AKP Widiarti juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan mudah percaya pada informasi-informasi yang tidak tentu kebenarannya, dan sumbernya juga tidak jelas. Kalau ada informasi yang meragukan, lebih baik dikonfirmasi langsung kepada pihak berwenang,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)