PAMEKASAN, koranmadura.com – Tabrakan beruntun yang melibatkan dua truk box, minibus, microbus dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Ds. Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kab. Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekitar jam 07. 15 WIB, Rabu 30 April 2025.
Menurut Kanit Lakalantas Polres Pamekasan Ipda Slamet Riadi, kejaidian ini bermula saat truk bok dengan nopol W 8046 DO yang kdikemudian oleh Eko Sofyan Sauri (39), melaju dari arah selatan ke utara.
Diduaga karena kurang hati-hati, ia menabrak truk box dengan nopol L 8966 AL, Microbus bernopol M 7086 UA serta kendaraan Minibus bernopol M 1202 AU yang ada di depannya.
“Tak berhenti di situ, Truck dengan nopol W 8046 DO tersebut juga tertabrak oleh Sepada Motor dengan nopol L 6410 DAG,” ungkapnya.
Berikut data lengkap kendaraan, pengemudi, dan alamatnya:
- Truk Box dengan Nomor Polisi W 8046 DO, dikemudian oleh Eko Sofyan Sauri (39), Jl. Tampaksiring, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
- Truk Box dengan Nomor Polisi L 8966 AL, dikemudikan Adi Irawan (28), warga Penjaringansari, FA-314, RT/RW 1/10, Kota Surabaya.
- Microbus dengan Nomor Polisi M 7086 UA, dikemudikan Zainal Abidin (51) Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.
- Minibus dengan Nomor Polisi M 1202 AU, dikemudikan oleh Agus Salim (55), warga Jl. KH. Amin Jakfar RT/RW 02/05, Kec, Pamekasan, kabupaten Pamekasan.
- Sepeda Motor dengan Nomor Polisi L 6410 DAG, dikemudikan oleh Febri Zainal (32), Dusum Tengah, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
Beruntung kejadian ini tidak menyebabkan korban jiwa. Sekalipun Febri Zainal, pengemudi motor, mengalami luka, namun lukanya hanya luka ringan saja. “Perkiraan kerugian meteriil lima belas juta rupiah,” Ipda Slamet Riadi.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan olah TKP secara cermat dan teliti. Pihaknya juga telah mengevakuasi kendaraan yang terlibat, kemudian mengamankan barang bukti ke kantor unit laka. (SUDUR/BTH)