PAMEKASAN, koranmadura.com — Proses pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang telah melalui tahapan seleksi terbuka sejak beberapa bulan lalu, kini menghadapi hambatan serius. Pelantikan keenam pejabat tersebut terancam batal akibat belum turunnya surat izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seleksinya sudah selesai, dan tinggal pelantikan saja sebenarnya. Tapi ternyata ada persyaratan tambahan, yakni harus mendapatkan izin pelantikan dari Kemendagri,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, Kamis, 17 April 2025.
Menurut Saudi, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pamekasan. Sekitar 400 kabupaten/kota di Indonesia juga mengalami hal serupa. Pelantikan pejabat hasil seleksi akhirnya ditunda dan diserahkan kepada kepala daerah definitif yang baru.
“Bisa jadi hasil seleksi yang sudah ada tetap digunakan, bisa juga tidak. Semua tergantung keputusan bupati definitif nantinya,” jelasnya.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempelajari situasi dan ketentuan dari Kemendagri. “Kita pelajari dulu seperti apa,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, seleksi terbuka tersebut dimulai sejak 26 Agustus 2024 dan mencakup enam jabatan strategis, yaitu:
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan
- Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(SUDUR/DIK)