SUMENEP, koranamdura.com – Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) merespons tegas terkait beredarnya konten di sejumlah platform media sosial yang menarasikan tuduhan pelecehan hingga pemerkosaan di lingkungan perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan migas yang beroperasi di wilayah kepulauan Sumenep ini menilai narasi yang beredar di platform seperti TikTok, Instagram, LinkedIn, X (Twitter), dan Facebook merupakan berita bohong.
“Seluruh isi konten tersebut tidak berdasar dan merupakan berita bohong. Tidak pernah terjadi kejadian pelecehan seksual, apalagi pemerkosaan, sebagaimana dinarasikan,” tegas pihak manajemen KEI dalam siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu, 10 Mei 2025.
KEI mengaku telah melakukan pendalaman sejak isu ini muncul pertama kali pada 2023. Mereka telah mengumpulkan bukti, menggali informasi, serta menghimpun keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung narasi yang berkembang.
“Kami menduga bahwa konten ini dibuat dan dimunculkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita palsu atau fitnah yang sama sekali tidak terdapat kebenaran di dalamnya,” lanjut dalam keterangan tersebut.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, KEI menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami secara konsisten menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, serta memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Oleh karena itu, dalam pernyataannya, KEI membuka pintu bagi siapa pun yang merasa dirugikan, terkait konten yang beredar, untuk menempuh jalur hukum.
Tak hanya itu, KEI memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan.
“Kami akan menempuh tindakan secara hukum kepada pihak-pihak manapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat atau menyebarkan atau mempublikasikan informasi yang mengandung muatan penghinaan, pencemaran nama baik atau fitnah/berita bohong yang merugikan kami,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE)