SAMPANG, koranmadura.com – Setelah buron selama tujuh bulan, Muzammil (20), tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil diseret ke dalam jeruji besi Polres setempat.
Tersangka asal Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang ini, diamankan Satreskrim Polres Sampang di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapkan bahwa Muzammil telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024.
“Pelaku ini kabur, namun kami berhasil menangkapnya. DPO ini berasal dari Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang,” ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025.
Kapolres Sampang ini menceritakan, peristiwa rudapaksa yang dialami korban yaitu terjadi di Desa Tlambah, pada Oktober 2024 lalu. Selanjutnya, peristiwa itu diketahui oleh pihak keluarga dan dilaporkan ke Polres Sampang.
“Karena tidak terima, pihak orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang,” terangnya.
Untuk itu, AKBP Hartono menyatakan bahwa DPO yang sudah diamankan ini dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. Bahkan pihaknya mengaku kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.
“Meski tersangka melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kami tangkap,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)