BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Sahabat Trunojoyo, Sumriyah, memberikan apresiasi atas tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan Een Jumiyanti, yakni Moh. Maulidi Al-Izhaq.
“Kami mengapresiasi JPU yang sudah menuntut terdakwa dengan hukuman mati, agar perkara ini menjadi pelajaran, dan tidak terulang kembali kepada orang lain,” kata Sumriyah, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca: Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati
Sumriyah mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomunikasi dengan keluarga Een untuk memberikan informasi terkait persidangan. Kata dia, pihak kelurga korban selalu menanyakan hasil sidang yang mengadili pelaku pembunuh anaknya.
“Orang tuanya masih berduka, mereka selalu berharap pelaku dijerat hukuman setimpal, yakni hukuman mati,” katanya.
Lebih lanjut, Sumriyah mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bangkalan untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus tersebut. Berdasarkan dakwaan, pelaku melakukan aksinya dengan penuh perencanaan, termasuk memilih waktu, tempat, dan alat untuk menghabisi nyawa korban.
“Sebab, dia dengan sengaja memikirkan waktu, tempat, dan senjata untuk membunuh saudara kami, Een,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)