SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan 11 Mei 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Sumarwoto mengatakan sesuai hasil informasi dari masyarakat tersangka Abdurrahman dikenal sebagai para normal.
“Informasi dari keterangan yang kami kumpulkan tersangka dikenal sebagai paranormal. Kemungkinan (bayi itu) untuk mempertajam ilmunya,” katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja Tego mengaku kesulitan untuk membuktikan motif itu secara hukum. “Tapi sulit untuk keseluruhan untuk membuktikan,” tegasnya.
Saat ini Abdurrahman dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Tersangka tanah kami tahan,” tegasnya.
Sebelumnya ratusan warga Kecamatan Pragaan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Polres Sumenep. Mereka melakukan aksi untuk mendorong Polres Sumenep untuk memproses perkara tersebut hingga tuntas.
Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu (JUNAIDI/SOE/VEM)