SUMENEP, koranmadura.com – Tahapan Masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai sejak 23 September lalu.
Namun, hingga saat ini KPU belum menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK). Alasannya, dalam proses penyelesaian surat keputusan spesifikasi APK yang disediakan KPU.
“Masing-masing caleg dan presiden akan mendapatkan APK dari KPU berupa baliho sebanyak 10 baliho dan 15 spanduk, khusus DPD mendapatkan 10 spanduk,” katanya saat dikonfirmasi media.
Menurut Warits, KPU meyerahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung masing masing, terkait dengan desaign baliho dan spanduk, namun KPU akan bersikap selektif atas desaign APK tersebut.
“Yang penting jangan mencantumkan hal-hal yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, atau yang mengandung unsur sara,” ujarnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)