KORANMADURA.com – Seorang juru parkir di Pasar Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial U (31) membakar rumah rekannya sendiri hanya karena persoalan penerbitan SK. U membakar rumah rekannya bernama Kahar karena merasa sakit hati.
“Motifnya sakit hati karena Kahar ini dipercayakan dari pusat untuk menunjuk temannya atas nama Lince, sehingga Lince ini diterbitkan SK-nya untuk jadi karyawan, SP-3 sehingga pelaku sakit hati,” kata Kapolsek Baruga, AKP Sry Endang, saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Sry mengatakakan pelaku sudah dua kali berencana membakar rumah rekannya. Namun aksi yang pertama berhasil digagalkan. Pelaku awalnya rencana membakar rumah rekannya pada 9 Mei lalu.
“Dua kali, pertama itu dibakar dari pintu belakang kemudian sudah sampai ke kamar, namun korban sadar lalu aksi kedua dilakukan lagi pada senin baru-baru ini, Awalnya pelaku menurunkan sakelar lampu lalu menyiramkan rumah korban dengan bensin dari arah depan namun korban melihat bayangan pelaku,” jelasnya.
Setelah rumahnya dibakar, Kahar langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim Polsek Baruga kemudian bergerak cepat menangkap pelaku meskipun awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian itu, anak korban berusia lima tahun mengalami luka bakar pada kaki dan tangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
(DETIK.com/ROS/VEM)