KORANMADURA.com – Pernikahan di Sidrap, Sulawesi Selatan, antara Rustam Ashary (41) dan seorang gadis kelas 1 SMP Sri Wahyuni (13) viral di media sosial. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan, pernikahan tersebut melanggar undang-undang.
“Kalau pernikahan di bawah umur itu kan melanggar undang-undang,” kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Mu’ti menyebut usia mempelai perempuan dalam pernikahan yang viral itu melanggar Undang-Undang Perkawinan karena masih 13 tahun. Muhammadiyah sendiri menurutnya mendukung batas usia minimal pernikahan bagi perempuan 18 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Jadi kalau ada pernikahan yang diselenggarakan oleh mereka yang di bawah usia minimal itu tentu itu jelas pelanggaran dari undang-undang,” ucapnya.
“Walaupun memang sekarang ini Kementerian Agama memberikan istilahnya dispensasi khusus untuk mereka yang karena alasan-alasan tertentu menikah di bawah usia yang ditentukan oleh undang-undang, tapi itu harus ada izin khusus dari Kementerian Agama,” sambungnya.
Selisih usia dalam pernikahan, bagi Mu’ti tidak jadi persoalan sepanjang tidak melanggar undang-undang dan ketentuan agama. Menurutnya dalam agama sendiri dianjurkan agar penikahan itu se-kufu atau sepadan.
“Satu kufu itu meliputi kufu secara usia, kemudian kufu secara ilmu dan kemudian kufu secara kekayaan dan juga tentu kufu secara agama. Karena kalau pernikahan itu tidak sekufu, maksudnya sekufu itu seimbang, maka memang ada kekhawatiran pernikahan itu tidak bisa mendatangkan kebahagiaan,” jelasnya.
Ditambahkan Mu’ti, menikah pada intinya adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh pernikahan dilaksanakan karena adanya paksaan atau ancaman.
Ibunda mempelai perempuan, Nurhayati, sebelumnya sudah bicara terkait putrinya yang dipersunting pria yang usianya terpaut jauh. Pernikahan putrinya dia tegaskan didasari dengan rasa suka sama suka setelah saling mengenal lewat Facebook. Dia mengatakan pernikahan itu tanpa ada paksaan.
Nurhayati menjelaskan, putrinya Sry Wahyuni adalah bungsu dari tiga orang bersaudara. Sry Wahyuni masih tercatat sebagai pelajar di sebuah madrasah tsanawiyah.
“Kami keluarga merestui hubungan mereka,” kata Nurhayati.
(detik.com/ROS/VEM)