BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal dengan pencurian kekerasan (curas) di jalan akses Suramadu.
Empat komplotan tersebut memiliki inisial SR (24), warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, AN (28), warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, AS (29), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, dan MA (19), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap empat komplotan curas itu saat masyarakat memberikan laporan kepada pihak Polres Bangkalan
“Pengungkapan kasus ini dengan waktu satu kali dua puluh empat jam setelah adanya laporan masyarakat, dan kami langsung bergerak cepat sehingga kami berhasil mengamankannya,” kata Hendy, sapaan akrabnya, saat gelar jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Rabu, 03 Juli 2019.
Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan saat ini diantaranya dua unit HP merek Vivo dan I iPhone 5, 1 powerbank, satu tas hitam milik korban, dua unit sepeda motor merek Suzuki Satria tanpa nopol dan Honda Vario dengan nopol M 3804 HM dan dua buah senjata tajam jenis clurit.
Pihaknya juga menjelaskan dari empat tersangka ini tedapat dua tersangka yang sebelumnya sudah melakukan kejahatan tindak kriminal curas. “Kedua tersangka tersebut atas nama SR dan MA,” imbuhnya.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan keempat tersangka ini melakukan kejahatan-kejahatan lainnya.
“Untuk saat ini keempat tersangka ini kami masih mendalami kasusnya dan akan dikembangkan ke tempat kejadian perkara yang lainnya,” katanya. (MAHMUD ISMAIL/SOE)