KORANMADURA.com – Sejumlah pria di Kabupaten Sumedang, Jawa Timur, diduga keracunan setelah meminum kopi ‘perkasa’. Rupanya suplemen kejantanan untuk pria tersebut juga ditemukan di Bali.
“Temuannya di rombong jamu yang beroperasi malam hari. Jumlahnya sedikit berupa saset-saset dan kita sudah melakukan upaya penegakan hukum, tapi bukan kopi jantan aja melainkan bersamaan dengan temuan lainnya,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (20/9/2019).
Aryapatni menuturkan tak cuma kopi saset merek Beruang dan Jantan, pihaknya juga menemukan aneka obat tradisional hingga obat kuat lainnya. Produk-produk yang ditemukan itu tak memiliki izin edar.
“Jadi dia selain tanpa izin edar, dia juga tidak memenuhi syarat mutu, kalau obat tradisional lain ditambahin zat kimia, bahan kimia obat,” terangnya.
Aryapatmi mengatakan kopi perkasa itu bekerja dengan cara memperlancar aliran darah. Sehingga memiliki efek samping mempercepat detak jantung.
“Mekanismenya cara kerjanya memperlancar aliran darah, efek sampingnya detak jantung jadi cepat. Efek sampingnya kalau ada yang gangguan jantung kan nantinya bisa anfal, tergantung juga dosis yang digunakan, tergantung kondisi masing-masing. Tergantung seberapa besar yang dikonsumsi, kalau dalam jumlah besar kan terjadi yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selama bulan Agustus pihaknya sudah melakukan penyitaan 8 kasus kopi jantan di daerah Bajra, Tabanan. Sementara untuk di Kabupaten Jembrana pihaknya juga sudah menyita 8 kasus kopi beruang yang ilegal dikonsumsi.
“Untuk yang tersangka penjual di Jembrana itu, lalu diserahkan sebagai barang bukti bersama tersangka ke penegak hukum, lalu ke kejaksaan kalau sudah P-21,” ujarnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur produk-produk yang tidak terdaftar di Badan POM. Dia juga berpesan agar masyarakat mengkonsumsi produk itu sesuai dengan aturan pakainya.
“Belilah produk yang sudah terdaftar di badan POM, Konsumsinya sesuai kebutuhan dan seusai aturan yang tertulis. Jangan dicampur dengan yang lain, kalau sehari tiga kali ya tiga kali ya sesuai aturan pakai yang sudah terdaftar, untuk mengurangi efek samping dan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Aryapatni menuturkan para pedagang yang berjualan produk-produk tersebut dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, 10 pria di Sumedang diduga keracunan setelah meminum kopi ‘perkasa’. Efek samping yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi suplemen kejantanan pria itu adalah mengalami disorientasi dan tak terkendali.
Kopi perkasa tersebut dikemas selaiknya kopi kemasan biasa, dan biasa ditemukan di depot-depot jamu. Kandungan kopi yang ditulis pada bungkus kemasan berwarna cokelat tersebut di antaranya kopi, krimer, gula, pasak bumi, dan sanrego.
Selain kopi ‘Cleng’, ada kopi merek lain, yaitu kopi Jantan, yang diduga menyebabkan keracunan warga Sumedang.
“Delapan orang keracunan kopi Cleng dan dua orang keracunan kopi Jantan. Sedangkan korban yang masih dirawat ada dua orang lagi,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo via telepon, Rabu (18/9).
(DETIK.com/ROS/VEM)