KORANMADURA.com – Polisi menetapkan HT (56) bule Belanda sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nur Hofiani (42), warga Kelurahan Pengajuran, Banyuwangi. Polisi melakukan penahanan terhadap HT beserta dengan 12 barang bukti di lokasi kejadian.
“Sudah kami tetapkan tersangka kasus pembunuhan. Pelaku sudah kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (24/12/2019).
Dalam rilis tersebut, HT yang dibawa ke depan awak media terlihat santai. Pria bertato di kaki ini terlihat tersenyum tanpa sedikit pun menunduk. Meski menggunakan masker, namun wajah pelaku terlihat ceria.
Polisi mengamankan pelaku di RSUD Blambangan Banyuwangi, saat sedang mengobati luka-luka yang dialaminya. Beserta dengan tersangka, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Dan memang benar terdapat jasad korban, Nur Hofiani terbujur kaku di dalam kamar belakangnya.
“Polisi menemukan korban sudah terbujur kaku di kamar milik tersangka,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya kabel USB yang digunakan menjerat leher korban, miras cap tikus, sprei yang dipenuhi bercak darah dan obat-obatan berlabel allupurinol.
“Sampel barang bukti sudah dikirimkan ke laboratorium forensik agar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolresta.
“Tersangka mengakui semua bahwa Dia telah melalukan pembunuhan. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang tidak direncanakan karena pengakuan tersangka dan saksi yang ada di tempat yang bersangkutan spontanitas melaukan pembunuhan,” tambahnya.
Seorang perempuan setengah baya, Nur Hofiani (42), warga Jalan Citarum, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi tewas di kamar di sebuah rumah di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Polisi mengamankan pemilik rumah yang merupakan warga negara (WN) Belanda.
HT (56) sudah diamankan Polresta Banyuwangi pada Senin (23/12/2019). HT adalah pelaku pembunuhan Nur Hofiani. (detik.com/ROS/VEM)