KORANMADURA.com – Seorang pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai PT Pegadian Cabang Purwokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Pegawai bernisial EPL (32) itu telah ditetapkan menjadi tersangka karena pengajuan kredit fiktif senilai lebih dari Rp 1 miliar.
“Akibat perbuatannya negara sudah dirugikan senilai Rp 1.011.813.180. Hari ini kami langsung menetapkan tersangka atas nama EPL, warga Banyumas. Kami juga langsung melakukan penahanan di Rutan Banyumas,” kata Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Perbuatan itu dilakukan EPL sejak tahun 2017 dengan modus meminjam KTP milik saudara dan tetangganya sebanyak 47 nasabah. EPL kemudian mengajukan kredit berjenis Kredit Amanah yang seharusnya untuk pembelian motor dan mobil.
“Setelah pengajuan kredit yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta itu cair. Oleh tersangka uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, tapi untuk kepentingan pribadi pelaku,” ucapnya.
Kasi Pidsus Nilla Aldriani menambahkan pengajuan kredit yang dilakukan oleh EPL tak sesuai dengan standar operasional. Salah satunya adalah syarat nasabah harus datang ke kantor pegadaian untuk mengurus pengajuan kredit dan pencairannya.
“Namun, itu semua tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku,” jelasnya.
Untuk mengelabui atasannya, EPL membuat kuitansi palsu pembelian motor dan mobil. Kasus ini terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto untuk pembayaran angsuran kredit yang macet senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kejari Purwokerto dan penyelidikan berlangsung sejak November 2019.
Atas perbuatannya, EPL dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (DETIK.com/SOE/VEM)